Pelaku Sindikat Penjualan Anak Umur Diringkus

- Kamis, 12 Agustus 2021 | 00:24 WIB

KAB. TASIK, SIBERITA.ID | Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menemukan dan membawa pulang Rara Rahayu Ramadani (14) asal Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya setelah dua pekan dikabarkan hilang.

RR menjadi korban perdagangan anak di bawah umur dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Puncak Bogor, yang dilakukan oleh inisial S (21) asal Kecamatan Salawu. Sebelumnya pelaku menyampaikan kepada keluarga bahwa RR akan di pekerjakan di rumah makan di Bogor. 

Ketiga Pelaku lainnya K(22) mucikari, L(21) calo, A(28) mucikari kini menekam di tahanan Polres Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno SIK MM mengatakan jadi berawal dari orang tua melaporkan kehilangan anaknya. Kita deteksi jadi korban perdagangan manusia dengan koordinasi dengan KPAID.

"Kita lakukan pengembangan kita temukan dan kembangkan sindikat perdagangan orang, berkat dukungan masyarakat mengungkap jaringan tersebut, penangkapan terhadap empat orang tersangka yang diamankan di beberapa tempat," ungkapnya.

Dia menambahkan, dari keempat orang pelaku yang diamankan ada salah satu pelaku perempuan yang sedang hamil lima bulan.

Modus mereka terhadap korban. Direkrut dipekerjakan secara seksual, mengirim, menerima, merekrut, dan mengeksploitasi secara seksual, dan korban di TKP, kita amankan enam korban lainnya, sudah dewasa lainnya, Cianjur, Sukabumi, Bandung, nanti kita dalami. 

Bahwa korban ternyata awalnya bekerja di rumah makan, ternyata di eksploitasi anak seksual. Ada di Kabupaten Tasikmalaya dan di Bogor, dan pedagang anak, Undang-undang pasal perdagangan anak 3-15 tahun penjara.**

Editor: Admin Siberita

Terkini

KPM Desa Palugon Terima BLT DD Tahun 2023

Jumat, 17 Maret 2023 | 20:57 WIB

Terpopuler

X