SIBERITA.ID | pelaku investasi bodong yang sempat hebohkan warga Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya berinisial WW kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku sudah ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto, saat melaksanakan konferensi pers di Mapolres, menerangkan, pelaku dikenai pasal 378 dan juga Undang undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Barang bukti yakni 3 unit HandPhone, 1 unit Laptop, 4 buah buku rekening, print out transaksi keuangan, 1 unit kalkulator, screnshoot percakapan, 1 buah kalung emas liontin gembok dengan berat 2,310 gram beserta nota pembelian dan satu lembar kertas ucapan," jelasnya Kamis 1 Desember 2022
Korban penipuan investasi bodong dengan modus gunakan aplikasi e-commerce belanja online seperti shopee letter, akulaku dan bukalapak ini sekitar 600 orang, dengan total kerugian mencapai Rp 2,3 Miliar.
"Pelaku WW ini telah melakukan penipuan ini sejak Februari sampai November 2022 (10 bulan). Penipuan dengan skema piramida ini dilakukan WW dengan cara mengajak masyarakat untuk jadi membernya. Hal ini agar limit pinjaman online member bisa dicairkan," jelasnya.

Hal tersebut dilakukan supaya korban melakukan pembelanjaan fiktif dengan menggunakan jasa pemilik toko online di aplikasi e-commerce.
"Para korban dijanjikan cicilannya akan dilunasi oleh WW, dengan alasan bahwa pinjaman tersebut dikelola toko offline milik WW sendiri. Modus tersebut berkembang menjadi skema bisnis baru berupa deposit dengan bunga sebesar 30 persen," ungkapnya.
Skema baru tersebut digunakan untuk menutupi tagihan pinjaman online dan digunakan juga untuk keperluan pribadi. Modus yang digunakan adalah tipu muslihat dan iming-iming keuntungan tinggi. Ditambah pelaku pandai merangkai kata kata bohong, sehingga para korbannya mau berutang kepada aplikasi pinjaman online.